Bamsoet Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Periodisasi Presiden

Rabu 24-03-2021,23:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR RI sebagai ‘dapur MPR’ sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal ini tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar atau tidak. Mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh stakeholders baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap.

Majelis menargetkan, minimal pada akhir 2021 ini substansi PPHN sudah siap. Sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan. Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis.

Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara.

“Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal,” ujar Bamsoet.

Ia melanjutkan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

2

Menurutnya, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya.

Siapa pun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/walikota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam hasil kajian sementara yang dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau Undang-Undang. Pilihan mana yang dipakai, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait