KUALA LUMPUR - Pihak berwenang Malaysia telah menggagalkan kejahatan kartel narkoba internasional dan menyita amfetamin senilai RM 5,2 miliar atau Rp18,2 triliun. Keberhasilan ini merupakan penyitaan narkoba terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Departemen Kepabeanan Pemerintah Malaysia (JKDM) dalam pernyataannya menyebut operasi ini berawal dari informasi intelijen Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan kerja sama Kepolisian Pemerintah Malaysia (PDRM). JKDM menginformasikan, kartel peredaran narkoba internasional melakukan pengiriman melalui Pelabuhan Klang, Selangor.
Saat pembongkaran ditemukan sekitar 94,8 juta pil captagon yang diduga mengandung amfetamin dengan berat kotor 16 ton tersembunyi di ban troli.
Keseluruhan narkoba terssebut diperkirakan bernilai RM 5,2 miliar (Rp 18,2 triliun). JKDM mengatakan investigasi awal menemukan peti kemas tersebut datang dari sebuah negara di Timur Tengah dan diyakini akan dikirim ke sebuah negara di Asia Timur.
Sebagai catatan sepanjang 2018, JKDM telah menyita sebanyak 3,35 ton berbagai jenis obat senilai RM 160 juta (Rp 560 miliar), sedangkan untuk 2019, JKDM telah menyita sebanyak 4,75 ton berbagai jenis obat senilai RM 790 juta (Rp 3,3 triliun) dan pada 2020, JKDM telah menyita sebanyak 2,86 ton berbagai jenis obat senilai RM 117 juta (Rp 409,5 miliar) Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B (1) (a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 yang jika terbukti melakukan pelanggaran diancam hukuman mati. (ant/dil/jpnn)