Darurat, Vaksin Hukumnya Wajib

Jumat 26-03-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA –Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib.

\"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal,\" kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal di Jakarta, Rabu (24/3).

Menurutnya, tak hanya melakukan kajian. Para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca. Pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3) lalu. Ini guna menunjukkan kepada umat vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam. Pelaksanaan vaksinasi, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

\"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini,\" tandasnya.

Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin meminta masyarakat lebih banyak dilibatkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Terutama pada sejumlah daerah. Ini penting dilakukan, agar kekebalan kelompok dapat segera terbentuk di Indonesia.

\"Wapres sering mengimbau agar pelibatan masyarakat itu diperbanyak. Misalnya di pesantren, koramil, kepolisian. Itu keinginan Presiden dan Wapres untuk mempercepat,\" kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu (24/3).

2

Keterlibatan warga, tokoh masyarakat dan ulama tersebut, lanjut Masduki, harus semakin intensif. Tujuannya meyakinkan masyarakat agar mau divaksin.

\"Ke depan itu, berbagai tokoh masyarakat harus banyak dilibatkan untuk menghindari keraguan yang timbul di masyarakat. Contoh, di media sosial selalu saja ada pengganggu. Ini kadang tidak sesuai harapan,\" jelasnya.

Terkait polemik vaksin buatan Inggris, AstraZeneca, Masduki menegaskan sikap Wapres agar masyarajat tidak perlu mempersoalkan masalah kehalalan vaksin itu.

Dari sisi agama, vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Sebab, kondisi darurat kesehatan pandemic. Apabila masyarakat tidak segera divaksin, maka kasus penularan semakin meningkat.

\"Wapres sudah menjelaskan AstraZeneca sudah tidak lagi bicara soal halal dan haram. Karena masalahnya tidak ada di situ. Masalahnya, ini sudah boleh secara agama dan masyarakat tidak perlu ragu lagi,\" tandasnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait