DPRD Gelar Paripurna LKPj 2020 dan Raperda RPJMD 2018-2023

Jumat 26-03-2021,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Penyelenggaraan Pemeritahan Kota (Pemkot) Cirebon Tahun Anggaran 2020 mulai diajukan laporan keterangan pertanggung jawabannya (LKPj), dalam forum rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Cirebon, Kamis (25/3). Selain menyampaikan LKPj, rapat paripurna kali ini, DPRD juga menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menjelaskan, penyampaian LKPj ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71 Ayat (1).

Bunyi dari amanat UU tersebut, bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kemudian, dalam Ayat (2) pemkot wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, LKPj ini merupakan bentuk kewajiban eksekutif dalam melaporkan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintah masa kerja tahun 2020.

“Semua yang dilaporkan kaitannya dengan adanya pandemi sejak tahun 2020. Kalau indikator capaian target pembangunan memang banyak yang belum seperti diharapkan. Namun yang penting kita saat ini bisa bertahan, karena kebijakan difokuskan dalam penanganan pandemi,” ujarnya.

Sehingga, semua harus menyesuaikan penyesuaian, baik itu dari segi perencanaan, termasuk penganggaran.

Maka, selain menyampaikan kewajiban LKPj ini, Pemkot Cirebon juga mengajukan perubahan RPJMD untuk menyesuaikan kembali perencanaan pembangunan beserta target-target yang harus dipenuhinya, pada sisa waktu hingga akhir masa jabatan walikota/wakil walikota Cirebon 2018-2023.

2

Dia menambahkan, dari segi penganggaran, pihaknya juga tengah membahas refosucing atau penyesuaian belanja-belanja perangkat daerah. Di mana, hasil dari penyesuaian itu, efisiensi dananya masuk ke pos belanja tidak terduga (BTT) yang peruntukkannya sebagian besar bagi penanganan Covid-19. (azs/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait