Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-07-2024,14:16 WIB
Kebakaran Hari Ini di Pesantren Bina Insani Mulia Cirebon
Senin 29-07-2024,10:30 WIB
Beredar Video Aksi Brutal Diduga Geng Konten di Kota Cirebon Bikin Resah Warga
Senin 29-07-2024,11:00 WIB
Tajug Agung Pangeran Kejaksan Cirebon Jadi Cagar Budaya, Begini Sejarahnya
Minggu 28-07-2024,21:00 WIB
1 Meninggal Dunia, Tiger vs Verza di Jalan Diponegoro Kota Cirebon
Senin 29-07-2024,10:27 WIB
Guru dan Security Raih Hadiah Utama Jalan Sehat Menuju Jabar Bangkit
Terkini
Senin 29-07-2024,17:15 WIB
Peringati Hari Anak, Kopi Manao Hadirkan Menu hingga Merchandise Sepesial Anak
Senin 29-07-2024,17:00 WIB
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri, Ada Kadiv Propam dan Sejumlah Kapolda
Senin 29-07-2024,16:30 WIB
Cara Indra Sjafri Intip Kekuatan Lawan, Head to Head Indonesia vs Thailand
Senin 29-07-2024,16:13 WIB
Anggaran Kelas X SMAN 1 Cirebon Rp 3,3 Miliar, Komite Sekolah: SMA 1 lah, sudah paham teman-teman semua
Senin 29-07-2024,16:00 WIB