JAKARTA – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) segera diadili. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi 2018-2020 itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020, telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/3).
Ali mengatakan, tim penyidik telah menyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Menurutnya, kewenangan penahanan Ajay dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari. Penahanan berlaku sejak Kamis (25/3) hingga Selasa (13/4).
Ajay bakal tetap ditahan di tempat penitipan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga:
Tragis! Pemandu Lagu Ditabrak Mantan dan Diperkosa Teman, Sampai Meninggal
Kronologi Bu Kades dan Selingkuhannya Digerebek, Pintu Kamar Didobrak Sang Anak
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung,” kata Ali.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 76 saksi dalam penyidikan kasus ini, di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi.
Lalu ada juga dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.