JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membacakan eksepsi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan.
Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Dalam eksepsi yang dibacakan, Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.
\"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,\" katanya.
Dia menyebut logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.
\"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan,\" tandasnys.
Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka dirinya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama.
Rizieq mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah. (yud)