Kasus Bansos Covid-19, KPK Menduga Effendi Gazali Minta Jatah ke Anak Buah Juliari

Jumat 26-03-2021,21:15 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menitipkan perusahaan untuk mendapatkan jatah bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial.

Penyidik KPK menduga, Effendi menitipkan vendor kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono (AW).

Mengutip jpnn.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu merupakan hasil penyidikan kasus dugaan Bansos Covid-19. Penyidik memeriksa Effendi, Kamis (25/3).

\"Effendi Gazali didalami terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos 2020. Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan bansos pada wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,\" kata Ali Fikri, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Effendi mengeklaim dirinya tak terlibat ataupun meminta jatah Bansos Covid-19.

Meski demikian, Effendi menyadari pernah berkomunikasi dengan tersangka Adi Wahyono. Komunikasi itu terkait kuota paket bansos Covid- 19 di Kementerian Sosial yang digarap sejumlah perusahaan.

Menurut Effendi, komunikasi itu terjadi pada Juli 2020, di mana saat itu bertepatan dengan seminar riset bansos.

2

Baca juga:

Tragis! Pemandu Lagu Ditabrak Mantan dan Diperkosa Teman, Sampai Meninggal

Kronologi Bu Kades dan Selingkuhannya Digerebek, Pintu Kamar Didobrak Sang Anak

Dalam seminar itu, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh dewa-dewa. Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan bansos ini.

\"Jangan zalim dong. Tujuannya adalah UMKM yang tidak didirikan hanya pada saat proyek itu,\" ungkap Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Tags :
Kategori :

Terkait