Setelah 5 April, PPKM Mikro Diperluas Lagi

Sabtu 27-03-2021,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH akan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Selain itu, kriterianya juga akan diperketat. Perluasan ini akan dilaksanakan setelah 5 April 2021 mendatang.

“PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya. Setelah 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (26/3).

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) tersebut mengatakan penerapan PPKM Mikro akan terus ditingkatkan. Terutama terkait kriterianya yang akan diperketat. “Sesudah 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” paparnya.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro 23 Maret hingga 5 April 2021, pemerintah telah memperluas ke lima provinsi. Yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Sepuluh provinsi yang sebelumnya telah menerapkan PPKM Mikro meliputi Sumut, Banten, Jabar, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Bali, Kaltim dan Sulsel. Sementara terkait vaksinasi, sampai dengan 26 Maret 2021 sudah hampir 10 juta orang yang telah mendapatkan vaksinasi.

Airlangga juga menambahkan sejumlah data terkait dengan pandemi COVID-19 di mana dalam perkembangannya kasus kumulatif positif di Indonesia mencapai 1.482.559 orang. Sementara kasus aktif nasional adalah 8,45 persen. Sedangkan dunia 17,06 persen.

“Sementara fatality rate mencapai 2,7 persen. Sedangkan dunia 2,2 persen. Recovery rate Indonesia lebih baik dari dunia. Yakni 8,8 persen. Sementara dunia 8,74 persen,” pungkasnya Airlangga.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait