Inspektorat Janji Lakukan Pengecekan Lapangan

Selasa 30-03-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Inspektorat Kabupaten Cirebon berjanji melakukan pengecekan lapangan setelah menerima laporan mengenai keterlambatan pemberian insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Laporan itu diterima Inspektorat dari Ketua PWI Cirebon Noli Alamsyah, Senin (29/3).

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar SH MH mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran. Termasuk memanggil pihak-pihak terkait. \"Laporan saya terima, segera kami tindaklanjuti. Transparansi dan keterbukaan memang harus dilakukan. Apalagi ini terkait hak tenaga kesehatan yang sudah berjuang menangani Covid-19. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat,\" tandas Iis.

Sementara Ketua PWI Cirebon Noli Alamsyah mengatakan laporan ini berawal dari adanya pengaduan tertulis dari tenaga kesehatan (nakes) ke PWI Cirebon. Pengaduan terkait dana insentif tahun 2020 bagi tenaga kesehatan, baik perawat maupun dokter, yang belum diterima.

Atas pengaduan tersebut, pihaknya berkirim surat ke kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Selang beberapa pekan, belum ada jawaban dari pihak dinkes.

Ia menerangkan, Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 15/KM.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan bantuan operasional kesehatan (BOK) tambahan gelombang III tahun anggaran 2020 disebutkan Kabupaten Cirebon mendapat dana sebesar Rp9,5 miliar.

Hal itu tercatat dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI pada halaman 10 dengan nomor urut 156.

Merujuk pada Surat Menteri Keuangan RI nomor S-239/MK.02/2020 perihal insentif bulanan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan diperjelas pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 disebutkan sebesar Rp15 juta/OB untuk dokter spesialis, Rp10 juta/OB untuk dokter umum dan gigi, Rp7,5 juta/OB untuk bidan dan perawat serta Rp5 juta/OB untuk tenaga medis lainnya. Untuk santunan kematian sebesar Rp300 juta.

2

\"Pengaduan yang kami terima dari nakes dan laporan yang diserahkan ke Inspektorat sangat ringan sebetulnya. Apakah insentif untuk nakes sudah diberikan? Kalau insentif nakes sudah diberikan, ya tinggal disampaikan saja. Bila belum, tinggal dijelaskan alasannya,\" tambah dia, seraya mengajak media dan wartawan untuk melakukan kontrol terhadap pengelolaan serta penggunaan dana Covid-19. (rls/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait