Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Andi Arief: Setiap Pencuri itu Bajingan!

Rabu 31-03-2021,17:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM, menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggelar KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.

Menter Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatkan, penolakan itu karena hasil KLB di Deli Serdang tidak mempunyai persyarata yang memadai.

“Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak,” kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3)

Sikap pemerintah ini direspon oleh politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Ketua Bappilu ini mengatakan, keputusan itu tepat.

“Deja Vu, menkopolhukam Pak Prof @mohmahfudmd dan Pak Yasona Menkumham mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB Sibolangit,” tulis Andi Arief di Twitter-nya, Rabu (31/3).

Andi Arief menilai, keputusan itu menandakan negara menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

“Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat,” katanya.

2

Di cuitan lai, Andi Arief menulis pesan bijak untuk Moeldoko dan para pendukungnya.

“Bagus buat Pak Moeldoko dkk renungi pesan seorang filosof bahwa : “Setiap bajingan bukanlah pencuri, tetapi setiap pencuri adalah bajingan.” tulisnya.

Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahakn kelengkapan dokumen pada 29 Maret 2021, namun hasilnnya belum memenuhi persyaratan karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.

“Pada 29 Maret pihak KLB Deli memberikan tambahan dokumen, dan telah diberi waktu selama 7 hari. dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhiantara lain DPD DPC dan tidak disertai mandat DPD DPC,” jelas Menteri Yasonna.

Alhasil, pengesahan KLB itu ditolak. Yasonna mengklaim berpatokan kepada AD ART Demokrat yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhono merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum dan perundang-undangan. (dal/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait