CIREBON- Satuan Lantas Polres Cirebon Kota kembali menyisir knalpot bising, Selasa (30/3). Hasilnya, sebanyak 7 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising ditilang. Motor-motor itu langsung diangkut ke halaman Mapolres Cirebon Kota (Ciko) di Jalan Veteran, Kota Cirebon.
“Ya ada penindakan terhadap knalpot bising di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko) yang dilaksanakan oleh Unit Turjawali siang tadi (kemarin, red). Kami berhasil mengamankan tujuh pelanggaran knalpot bising,\" kata Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.
Iptu Ngatidja menjelaskan, para pengendera diberikan pemahaman bahwa knalpot bising melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 denda maksimal Rp 250.000. Oleh karena itu pengendara kena sanksi tilang. “Motornya diamankan di Mako Polres Ciko. Sepeda motor bisa diambil setelah pemiliknya membawa knalpot standar,” tandasnya.
Menurutnya, mereka yang menggunakan knalpot bising mayoritas anak-anak muda. Penggunaan knalpot bising sendiri untuk mengubah tampilan motor dengan tujuan mendongkrak performa motor. Dampaknya, suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.
Dikatakan Ngatidja, penggunaan knalpot bising biasanya untuk hal-hal negatif. Seperti balapan liar, memancing kemarahan masyarakat, dan lainnya. \"Banyak negatifnya. Makanya kita tindak. Motor kita bawa ke Mako Polres Cirebon Kota agar pemiliknya segera menggantinya ke knalpot standar. Kalau sudah standar knalpotnya, ya kita kembalikan,” katanya.
Ngatidja pun mengimbau kepada masyarakat Kota Cirebon yang menggunakan knalpot bising agar segera diganti dengan knalpot standar. “Instruksi pimpinan sudah jelas bahwa penggunaan knalpot bising pasti ditindak. Bahkan pimpinan sudah memberikan warning bagi anggota juga, jangan coba-coba pakai knalpot bising. Jadi siapa pun orangnya, pasti ditindak,” pungkas Ngatidja. (cep)