JAKARTA – Seorang perempuan WNI tewas di Malaysia. Tenaga kerja Indonesia (TKI) berusia 26 tahun itu ditemukan terbaring di blok apartemen dekat stasiun MRT Hougang, Malaysia, Senin (29/3).
Perempuan WNI itu dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit Umum Sengkang. Seorang tetangga mengatakan, TKI tersebut bekerja untuk perempuan tua yang menggunakan kursi roda bernama Chen.
Chen mengatakan, kepada surat kabar Shin Min Daily News, bahwa anak-anaknya menyewakan pembantu untuk merawatnya sekitar 6 bulan lalu.
Pada Senin, dia sempat mendengar suara jeritan dua kali dari pembantunya. Namun saat mencarinya ke dapur, gudang, hingga toilet, Chen tidak menemukan perempuan itu.
Anak-anak Chen mengatakan, akan menghubungi agensi yang menyalurkan perempuan WNI itu serta Kedubes RI untuk mengatur pemulangan dan pemakaman.
Seorang TKI lainnya mengatakan kepada surat kabar Lianhe Wanbao, dia mendapat SMS dari korban pukul 16.41 berisi keluhan merasa sakit kepala. Namun dia terlambat melihat pesan tersebut dan baru mengetahui setelah polisi ramai di lantai bawah apartemen.
Baca juga:
Surat Wasiat Pelaku Penyerangan Mabes Polri: Amalan Jihad
Pencapaian Aurra Kharishma si Gadis Majalengka Bikin Ivan Gunawan Menangis
Hujan Air Sudah Biasa, Coba ke Planet Ini, Ada Hujan Berlian
Polisi mendapat panggilan ke Jalan Serangoon Atas Blok 464 pukul 16.53 waktu setempat terkait penemuan TKI yang tergeletak tidak sadarkan diri.
Berdasarkan informasi yang didapat The Straits Times, kemungkinan besar, korban jatuh saat membersihkan jendela di apartemen. Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Pada Juni 2012, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengeluarkan aturan majikan tidak diperbolehkan menyuruh pembantu rumah tangga membersihkan bagian luar jendela kecuali sudah memenuhi standar keamanan. Selain itu majikan atau perwakilan harus mengawasi pekerjaan.
Aturan ini dikeluarkan setelah lima pekerja rumah tangga asing meninggal akibat jatuh saat membersihkan jendela aman antara Januari dan Juni 2012. Majikan yang tidak memenuhi aturan tersebut bisa didenda 5.000 dolar Singapura serta penjara hingga 6 bulan. (der/fin)