SP3 Kasus BLBI, Busyro Muqoddas: Rasa Keadilan Rakyat Dirobek-robek

Jumat 02-04-2021,19:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memandang kebijakan menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan imbas dari penerapan UU 19/2019 tentang KPK.

Beleid hasil revisi itu, menurut Busyro, telah merusak keadilan bagi rakyat.

“Harus saya nyatakan dengan tegas dan lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden,” kata Busyro ketika dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Ia mengatakan, penanganan perkara korupsi BLBI yang telah bergulir sejak masa kepemimpinan lembaga antirasuah terdahulu usai begitu saja di bawah rezim Firli Bahuri cs, terlebih sejak UU KPK versi revisi diberlakukan.

“Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik, berliku, licin, dan panas, secara politik penuh intrik, itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama. Begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligark politik melalui UU,” kata Busyro.

Baca juga:

Barbar, Pria Bermobil Fortuner Acungkan Pistol di Jalanan

Betulkah PON Papua Ditunda? Ini Jawaban Menpora Zainudin Amali

Asrama Santri di Argasunya Tertimpa Longsoran, 8 Rumah Terancam Longsor Susulan

“Semakin tampak akrobat politik hukum yang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Semakin tampak pula peredupan Pancasila dan adab dalam praktik politik legislasi dan penegakan hukum,” sambungnya.

Dirinya menegaskan, apabila masih diperlukan keujuran untuk mengelola bangsa, maka diperlukan peraturan presiden pengganti undang-undang KPK versi revisi.

“Dan juga putusan MK atas sejumlah permohonan JR (judicial review) sejumlah pihak terhadap UU KPK hasil revisi. Di titik ini lah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK,” tukasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait