Terkesan Lindungi Pelaku, KPK Sebut SP3 Kasus BLBI Sebagai Bagian dari Kepastian Hukum

Minggu 04-04-2021,01:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU KPK, kata Alex, maka KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih tidak terpenuhi.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK. KPK awalnya menyangka Sjamsul dan Ijtih telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun. (gw/fin/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait