KEJAKSAN – Semakin terang alasan kualitas proyek infrastruktur di kota ini kerap mengalami gangguan di sana sini. Dananya ternyata juga digembosi oleh oknum PNS pemerintah kota sendiri. Sumber koran ini di lingkungan pelaku usaha jasa konstruksi mengenalnya sebagai kewajiban rekanan terhadap pemkot. Besarannya 3 persen dari setiap kegiatan pengerjaan. “Bahasa yang kami terima besaran 3 persen yang harus dibayar itu sebagai kewajiban pemkot. Entah siapa yang memulai dan bagaimana mengakhiri, tapi kebiasaan itu berlaku sampai sekarang di kalangan rekanan konstruksi di Kota Cirebon,” ujar sumber yang minta tidak dikorankan namanya, Senin (25/10). Menurut dia, jika seperti ini kelakuan pemerintah kota, maka dirasa sangat mengganggu kualitas hasil proyek. Karena ternyata, keuntungan itu selain dinikmati pelaku usaha, juga ingin dinikmati Pemkot. Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan tinggi. Terlebih sudah menjadi rahasia umum jika proyek pemerintah itu kualitasnya buruk. “Jadi bagaimana kami harus bisa menjaga kualitas hasil seperti sesuai spesifikasi. Jika pemerintahnya sendiri minta pungutan sampai 3 persen. Kalau resmi tidak jadi soal seperti pajak, tapi kalau itu uang apa? Dananya lari ke mana dan untuk apa saja?” keluhnya. Pengusaha konstruksi kenamaan ini menjelaskan modusnya, kewajiban itu diminta oleh Kasubbag Pembangunan Pemkot Imas Maskana, saat pelaku usaha konstruksi meminta tanda tangan sebelum proses pembayaran. Pembayaran kewajiban itu tercatat di kuitansi yang hanya dipegang oleh Imas, setelahnya pelaku usaha konstruksi bisa menerima cek untuk pencairan pembayaran pekerjaan. “Jadi kuitansinya Bu Imas yang pegang, kita gak pegang kuitansinya. Bagi yang bayar kewajibannya nyicil, data pribadi serta nomor yang bisa dihubungi diminta oleh Imas,” ungkapnya. Dikonfirmasi, Kasubbag Pembangunan Imas Maskana menolak keberadaan pungutan 3 persen dimaksud. Dirinya malah bertanya siapa pihak yang telah menyebarkan kabar tersebut. Menurut dia, pekerjaannya selama ini hanya terkait pemeriksaan dokumen administrasi pekerjaan. Termasuk soal laporan perkembangan pekerjaan dari kontraktor, mulai dari 0 persen, kemudian 50 persen sampai 100 persen. “Tidak ada, sekali lagi tidak ada. Hubungan saya dengan mereka (rekanan) selama ini hanya tanda tangan. Rekanan minta tanda tangan saya, terus sudah,” ucapnya dengan nada tinggi saat dijumpai koran ini di ruang staf Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Hanya, janggalnya, setelah didesak berkali-kali perihal kebenaran dana kewajiban pemkot 3 persen, Imas yang sebelumnya menjawab yakin tidak ada, lalu berubah. Kemudian, kaitannya dengan pekerjaan pengawasan dokumen administrasi proyek fisik, dirinya selalu berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini kepala bagian atasannya dan pejabat asisten perekonomian dan pembangunan. “Insya Allah tidak ada,” kata perempuan yang frame kacamatanya berwarna merah itu. Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferdinan Wiyoto menegaskan, sama sekali tidak mengerti dan mengetahui kabar tersebut. Pasalnya baru dua bulan resmi menjabat sebagai asisten perekonomian dan pembangunan, dari posisi sebelumnya staf ahli walikota. Sehingga praktis baru mempelajari objek yang menjadi tugas pokok fungsi. “Wah nggak ngerti, blong soal itu. Baru dua bulan saya di sini. Sing demi,” katanya. Bagi Ferdinan, jika pun itu ada, dirinya tidak habis pikir mengapa sampai terjadi. Mengingat sekarang eranya transparansi. “Nggak usah macam-macam lah sekarang, kan zamannya transparansi,” ucapnya. Sumber PNS di lingkungan di balaikota menyampaikan keberadaan pungutan itu sudah menjadi rahasia yang tidak perlu diungkap ke media, karena cukup tahu sama tahu. “Wah itu sih tahu sama tahu mas,” tandasnya. (hen)
Pemkot Pungut 3 Persen Tiap Proyek
Selasa 26-10-2010,07:17 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :