Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Polisi

Rabu 07-04-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media meliput serta menyiarkan arogansi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Larangan tersebut dituangkan dalam surat telegram terkait peliputan media massa di lingkungan Polri.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Listyo dalam poin pertama telegram tersebut yang dikutip, Selasa (6/4).

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.

Beberapa poin lainnya, seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Media juga dilarang menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Serta tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

2

Selain itu, Kapolri juga melarang media ikut serta dalam proses penangkapan pelaku kejahatan. Dan kegiatan itu tidak boleh disiarkan secara langsung.

“Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” kata Listyo.

Listyo juga melarang menampilkan secara rinnci dan eksplisit tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait