Korban PHK Digaji Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Rabu 07-04-2021,20:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok kebijakan bantuan tunai selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, pada tiga bulan berikutnya mereka akan menerima 25 persen dari upahnya. Dan ini diberikan paling lama enam bulan,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).

Ida menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan proram tersebut, peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan,” ujarnya.

Baca juga:

Bangkitkan Wisata Batik Trusmi, Perajin Batik Divaksin

2

Mantap! Kecamatan Kesambi Punya Polsek, Kantornya di Sini

Aneh, Kakek Ini Tak Mempan Disuntik Vaksin Covid-19, Jarum Bengkok, Punya Ilmu Kebal?

Tags :
Kategori :

Terkait