MUI: Vaksinasi Di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Kamis 08-04-2021,09:45 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi di Bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.  Meski begitu, Majelis Ulama (MUI) Kota Bandung menegaskan bahwa penyuntikan vaksin saat puasa juga harus memperhatikan pertimbangan kesehatan. Jika penerima vaksin menilai kondisi tubuhnya dalam meragukan, sebaiknya penerima vaksin membatalkan puasanya.

\"(Puasa) tetap boleh divaksin namun kondisional. Jadi boleh saja makan sebelum vaksin, tetapi kalau dia yakin sudah biasa puasa senin kamis dan ini tidak masalah jadi diperbolehkan warga buka saat vaksin,\" ujar Kabid Fatwa dan Konsultasi Keagamaan, MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin di Balai Kota Bandung, Selasa (6/4). 

Terkait vaksin jenis Astrazeneca, MUI Kota Bandung memang mengharamkan vaksin tersebut. Hanya saja, dalam kondisi seperti saat ini vaksin asal Inggris itu tetap diperbolehkan karena dalam kondisi darurat. 

\"Penggunaan vaksin Astrazeneca ini dibolehkan meskipun haram. Ini dalam kondisi darurat syar\'i,\" ucap Asep. 

Asep menuturkan, pemberian vaksin sampai saat ini tidak banyak membuat dampak buruk secara medis. Banyak masyarakat yang sudah diberikan vaksin dosis penuh justru tidak banyak mengalami efek samping. Hal ini juga dirasakan pada dirinya yang sudah mendapatkan dosis vaksin secara penuh. 

\"Vaksin tetap dilakukan dan disiapkan mentalnya dan ini tidak ada efek samping ataupun dampak lain dan ini alhamdulillah sehat saja saya sudah divaksin dua kali,\" katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani mengatakan, mereka yang tengah menjalani ibadah puasa akan tetap diberikan suntikan vaksin.

\"Pada vaksinasi bulan ramadan ini tidak ada yang khusus atau berbeda, jadi sama dengan pelaksanaan vaksinasi pada umumnya,\" ujar Rosye di Balai Kota Bandung dikutip kantor berita RMOLjabar, Selasa (6/4).

Pemerima vaksin akan tetap melalui beberapa prosedur seperti screening kesehatan, cek tensi darah dan beberapa peraturan seperti biasanya. Penyuntikan vaksin pada malam hari juga belum pasti akan diterapkan.

\"Ini di bulan ramadhan, tetapi kalaupun nanti ada faskes yang mengajukan untuk membuka di malam hari itu mungkin bisa kita pertimbangkan gitu,\" katanya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait