CIREBON - Polres Cirebon Kota akhirnya menghentikan kasus dugaan penggelapan dana kepedulian sosial pengusaha batu bara yang disangkakan kepada Forum Panjunan Bersatu (FPB).
Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Cirebon Kota. SP3 dengan nomor B/593/IV/2021/Reskrim dikeluarkan pada 5 April 2021.
\"Alhamdulillah sudah ada SP3. Ini bukti bahwa kami (FPB), tidak melakukan penggelapan atas apa yang dituduhkan selama ini,\" ujar Ketua FPB, Heri Pramono kepada radarcirebon.com.
Heri menjelaskan, FPB selama ini sudah mengelola keuangan dana kepedulian sosial batu bara secara transparan. Semua penggunaan uang yang dikeluarkan dicatat secara rinci dan terdokumentasi.
\"Penggelapannya dari mana, setiap uang yang masuk itu langsung disalurkan kepada para RW yang ada di Kelurahan Panjunan. Dan semua itu ada catatannya, kita juga selalu terbuka soal uang itu,\" jelasnya.
Heri menuturkan, sudah melaporkan aktor intelektual pelaporan yang ditujukan terhadap FPB.
\"Pada 12 Agustus 2020 kami sudah membuat laporan ke Polda Jawa Barat, namun perkaranya saat ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Ini kan jelas fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita laporkan si \'aktor\' ersebut ke polisi bulan Agustus 2020 yang lalu. Nah ini kan kita sudah ada SP3, nanti kita akan koordinasi lagi dengan penyidik untuk menanyakan kelanjutan laporan kami,\" tuturnya.
Masih kata Heri, FPB akan kembali fokus terhadap kegiatan sosial yang biasa dilakukan.
\"Jujur, semenjak adanya perkara itu, FPB tidak bisa bekerja secara maksimal khususnya pada kegiatan sosial yang biasa dilakukan,\" pungkasnya. (rdh)