Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Suap Izin Ekspor Benur ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis 08-04-2021,23:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dilimpahkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/4).

Berkas perkara yang dilimpahkan yakni terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain Edhy, Jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini, yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

“Kamis JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, Terdakwa Andreau Misanta Pribadi, Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor.

Selanjutnya, Jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Adapun Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari terdakwa sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

2

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima perizinan sebagai eksportir benur. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait