Satgas: Meski Dapat Izin, Tetap Harus Karantina

Sabtu 10-04-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

 WARGA yang mendapatkan izin bepergian ke luar kota di masa mudik tetap harus dikarantina. Lama karantina selama lima hari di lokasi tujuan. Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan masyarakat yang memperoleh izin perjalanan di masa mudik tetap harus karantina selama lima hari ketika sampai di lokasi tujuan.

“Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” tegas Wiku dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).

Dijelaskan Wiku, karantina dilakukan di fasilitas yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri. Fasilitas tersebut baik milik pemerintah daerah atau hotel.

Sedangkan masyarakat di lokasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) daerah untuk empat fungsi posko desa/kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama Ramadan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini terjadi seringkali tak terelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian,” ujarnya.

Dikatakannya, larangan mudik adalah salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus. Namun, bukan satu-satunya yang diandalkan.

Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

2

“Masyarakat harus benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti,” harapnya.

dia juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan COVID-19.

“Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi COVID- 19 di Indonesia,” ujarnya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait