Ricuh Bubarkan Pertunjukkan Kuda Kepang, 11 Anggota FUI Medan Jadi Tersangka

Senin 12-04-2021,08:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

MEDAN - Sedikitnya 11 orang anggota FUI Medan, jadi tersangka buntut dari pembubaran pertunjukan kuda kepang yang berujung ricuh.

Dari 11 tersangka itu, 10 orang telah ditahan dan 1 lainnya masih dalam pencarian. \"10 sudah tertangkap,\" ujar Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra.

10 tersangka yang sudah ditahan tersebut inisial S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Sementara itu menurutnya 1 tersangka berinisial IB masih dalam pengejaran.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal yakni, 315, 170, 351 KUHP. Seperti diketahui, aksi pembubaran pertunjukkan kuda lumping atau jaran kepang berbuntut ricuh.

Pembubaran yang awalnya disebut karena FUI menolak kuda kepang dengan alasan syirik itu berakhir ricuh.

\"Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan membubarkan pertunjukan seni budaya kuda kepang atau yang lazim disebut jaranan karena dianggap syirik,\" tulis pengunggah video yang viral di media sosial.

Adu pukul disebut terjadi karena pihak FUI meludahi salah seorang warga yang menolak pembubaran pertunjukan.

2

Sementara itu, dari pihak FUI berkelit. Mereka menyebutkan bahwa keributan yang terjadi pada Jumat (2/4/2021) pukul 17.00 WIB tidak dibubarkan FUI. Yang melakukan pembubaran adalah kepling. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait