Salat Berjemaah Jaga Jarak dan Memakai Masker, MUI: Boleh dan Sah

Selasa 13-04-2021,17:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Tidak seperti tahun lalu, Ramadan tahun ini umat muslim sudah dibolehkan melaksanakan salat berjemaah di mesjid, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sesuai fatwa yang dikeluarkan pada 12 April 2021, pelaksanaan ibadah selama Ramadan, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah harus menerapkan protokol kesehatan.

\"Jadi semuanya harus menggunakan protkes dan itu tidak mengurangi sahnya salat,\" kata Asrorun dalam fatwa MUI nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H seperti dilansir jpnn.com.

Baca juga:

Ma’ruf Amin Sudah Berembuk soal Reshuffle Kabinet

Tips Puasa untuk Ibu Menyusui Selama Bulan Ramadhan

Bayi Baru Lahir, Posisi Tangan Berdoa, Ayahnya Terus-terusan Mengamini

2

Adapun ketentuan saat salat berjemaah adalah:

Tags :
Kategori :

Terkait