Kusnadi Pimpin DPD Golkar Indramayu

Rabu 14-04-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU - Partai Golkar menunjuk Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Jabar Kusnadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DPD Partai Golkar, Kabupaten Indramayu. Kusnadi akan menjabat selama tiga bulan sebagai perpanjangan dari Plt Partai Golkar sebelumnya. 

Penunjukan Kusnadi, berdasarkan SK DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat, nomor SKEP-61/Golkar /IV/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 8 April 2021 kemarin. Serta memperhatikan hasil keputusan rapat harian terbatas Bidang Organisasi dan Hukum DPD Partai Golkar Jawa Barat tanggal 2 April 2021 di Bandung perihal pembahasan DPD Partai Golkar Kabupaten/kota yang telah habis masa jabatannya.

\"Perkenankan, saya Kusnadi, Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat. Saat ini secara resmi telah ditunjuk oleh partai untuk menjabat Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu bersama Sekretaris DPD, saudara Ahmad Dimyati yang saat ini menjabat Biro Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,\" kata Kusnadi, di Sekretariat Partai Golkar, Jalan Olahraga, Indramayu, kemarin.

Kusnadi mengatakan, SK DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat nomor KEP-47/GOLKAR/XII/2020 yang dikeluarkan tanggal 16 Desember 2020, tentang perpanjangan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu masa bakti 2016-2020 dinyatakan tidak berlaku.

\" Jadi sudah diganti dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, nomor SKEP-61/Golkar /IV/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 8 April 2021 itu. Mulai hari ini saya akan mengantor di Indramayu, mohon dukungan dari teman-teman media,\" terangnya.

Kusnadi kini memulai berkantor. Didampingi anggota Fraksi dan Dewan Penasehat (Wanhat) Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Kusnadi langsung mengadakan rapat terbatas guna menentukan langkah strategis dalam menjalankan roda organisasi. Ia melibatkan potensi kader yang ada dalam menghadapi agenda politik kedepan sampai keluarnya amar putusan Mahkamah Partai.(kom)

Tags :
Kategori :

Terkait