Aturan Larangan Mudik Buat TKI Harus Masif

Rabu 21-04-2021,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

ATURAN larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus disosialisasikan bukan hanya di dalam negeri. Tetapi juga untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah bekerja di luar negeri. Diketahui, 23 TKI yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Malaysia terinfeksi positif Covid-19. Hal ini, menyebabkan kasus Covid di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) termasuk perusahaan penyalur tenaga kerja untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021.

Surat Edaran tersebut merupakan upaya membatasi kegiatan mudik lebaran bagi pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah dan memutus penularan virus yang dibawa oleh PMI.

“Dan kami juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia,” terang Azis dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (19/4).

Ia menyatakan, ini untuk memperketat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19 terhadap WNI yang datang dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.

Selain itu, tambah Azis, cara ini juga untuk memastikan seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa dan menyebarkan virus Covid-19. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait