KESAMBI– Proses penyidikan kasus korupsi Bronjong Sungai Kriyan terus berjalan. Kasi Intel Kejari Cirebon Paris Manalu SH menegaskan pihaknya sudah menerima sebagian berkas dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Pihaknya memberikan keluasan waktu kepada penyidik kepolisian untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. “Sebagian berkas sudah masuk. Sebagian belum,” bebernya, kemarin. Terkait perjalanan kasus Bronjong dan penangguhan penahanan tersangka dari PNS DPUPESDM, Paris memberikan apresiasi terhadap kebijakan langkah penyidik polisi yang mengabulkan penangguhan penahanan itu. Sedangkan untuk tersangka dari kontraktor, Paris mengharapkan penyidik tidak memberikannya. Sementara pengamat hukum pidana, Alif Rahman SH MH mengatakan, permohonan pengajuan penangguhan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal 31 disebutkan, penangguhan penahanan salah satunya dapat dilakukan atas permintaan tersangka melalui pengacaranya. “Itu hak tersangka yang dilindungi Undang-Undang,” terangnya, Rabu (21/8). Adapun, kata Alif, diterima atau ditolak permohonan itu menjadi hak sepenuhnya penyidik. Artinya, dengan alasan subyektif sekalipun, penyidik dapat menolak atau memberikan permintaan tersebut. Sebab, tujuan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Juga, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Baik menerima atau menolak ajuan penangguhan penahanan, penyidik harus memiliki alasan pembenar yang logis. “Dalam kasus ini, saya sepakat penangguhan penahanan diberikan agar tersangka dari PNS DPUPESDM bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kota Cirebon yng tertunda,” paparnya. Menurutnya, kepentingan umum harus diutamakan dan berada di atas segala-galanya. Artinya, lanjut Alif, langkah penyidik dalam mengabulkan ajuan penangguhan penahanan tersebut sudah dianggap sesuai dengan asas mengutamakan kepentingan yang lebih luas. “Di sini bukan masalah adil tidak adil. Awalnya penangguhan itu permohonan tersangka, jika ada yang ditolak dan diterima, itu hak penyidik,” jelas Alif. Dikatakan, pemberian penangguhan penahanan oleh penyidik, harus berdasarkan asas praduga tak bersalah. Di mana, ujar akademisi Unswagati ini, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan sekalipun, dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Penangguhan penahanan harus ada syarat. Seperti, wajib lapor dan tidak keluar kota,” tukasnya. (ysf)
Penyidik Fokus Dalami Kasus
Kamis 22-08-2013,12:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,21:22 WIB
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Pimpin Polres Cirebon Kota, Siap Perkuat Pelayanan Presisi
Rabu 29-07-2026,04:46 WIB
Interior Mewah Desain Elegan, Ngga Perlu Basa-basi Lagi, Ini 10 Rekomendasi Mobil MPV Paling Nyaman 2026
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB
Ribuan Kendaraan Padati Cirebon Timur, DPRD Dorong Bus Khusus Karyawan dan Usulankan Flyover
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:01 WIB
Tak Bisa Lagi Andalkan Impor, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Bangun Kebun Tebu Sendiri
Rabu 29-07-2026,20:34 WIB
PT TWK Pastikan Material Urugan Proyek Migas Desa Lombang Berasal dari Galian C Berizin
Rabu 29-07-2026,20:02 WIB
BGN Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center, Sudaryono Klaim Pengaduan MBG Lebih Mudah
Rabu 29-07-2026,19:34 WIB
Hari Koperasi ke-79, Kopkar PAM Tirta Kamuning Sabet Penghargaan Koperasi Berprestasi
Rabu 29-07-2026,19:00 WIB