LSP SMK Wahidin Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi

Kamis 22-04-2021,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) SMK Wahidin Kota Cirebon melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Ada 424 asesi yang mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi LSP P1 SMK Wahidin Kota Cirebon. Kegiatan ini berlangsung pada 19-27 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dewan Pengarah sekaligus Kepala SMK Wahidin Kota Cirebon, Nurhasanah SPd menuturkan, sebanyak 424 asesi yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari TUK AKL (Akuntansi Keuangan Lembaga) sebanyak 134 asesi, TUK OTKP (Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran) sebanyak 138 assesi dan TUK TKJ (Teknik Komputer Jaringan) sebanyak 152.

Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) SMK Wahidin Kota Cirebon yang dilaksanakan setelah melaksanakan Re-Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). \"Uji Sertifikasi Kompetensi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi lulusan bagi siswa dan siswi SMK Wahidin Kota Cirebon dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,\" tuturnya.

Kegiatan diawali dengan upacara pembukaan oleh Dra Ester Miory Dewayani MPd selaku Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, didampingi oleh Pengawas Pembina SMK, Tamzil Handayani MPd. Serta turut dihadiri oleh pengurus Yayasan Pawiyatan Raharja Baru, H Ferry Supeno SPd.

Kemudian dilanjutkan penjabaran kegiatan Uji Serifikasi Kompetensi yang disampaikan oleh Ketua LSP P1 SMK Wahidin Kota Cirebon, Aan Faturohman SSn. Setelah pembukaan, langsung dilaksanakan uji kompetensi yang diawali dengan tahap pra konsultasi asesmen, asesmen, ujian tulis di laboratorium komputer, uji lapangan dan observasi. Setelah semua tahapan dilakukan dengan benar, kegiatan diakhiri dengan rekomendasi kompeten.

\"Uji Sertifikasi Kompetensi ini diuji oleh asesor eksternal LSP-P1 yang telah memiliki lisensi dari BNSP,\" jelasnya.

Sertifikat kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi atau berlisensi BNSP. Seorang lulusan SMK bisa memiliki lebih dari satu sertifikat kompetensi, tergantung pada program keahlian yang diambilnya di SMK. Materi uji sertifikasi ini disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

2

\"Kompetensi lulusan SMK sesuai KKNI minimal memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional dasar, dan kontrol kualitas,\" terangnya.

Nurhasanah menambahkan, dilaksanakannya Uji Sertifikasi Kompetensi LSP P1 menjadi motivasi untuk meningkatkan kompetensi para siswa. Ke depan setiap siswa yang lulus dari SMK khususnya SMK Wahidin Kota Cirebon harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP. Diharapkan, program sertifikasi kompetensi ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dengan dukungan dari berbagai pihak. Terutama Direktorat Pembinaan SMK Kemdikbud serta Dinas Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas Wilayah X. 

\"Ke depan, kami akan berusaha supaya jumlah siswa yang dapat di Uji sertifikasi ini lebih banyak lagi sehingga seluruh siswa kelas XII ketika tamat, memiliki sertifikat kompetensi sesuai kompetensi keahliannya,\" tukasnya. (apr/opl)

Tags :
Kategori :

Terkait