JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) pada 22 April - 5 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 terkait larangan mudik.
Dalam addendum itu, terdapat beberapa poin tambahan ketentuan PPDN sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam. Atau negatif tes genose C19 di Bandara.
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam. Atau negatif tes genose C19 di pelabuhan.
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam. Atau negatif tes genose C19 stasiun.
- Pelaku perjalanan umum darat akan dites acak rapid test antigen/tes genose C19.
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 ham sebelum keberangkatan atau tes genose c19 di rest area.
Surat yang ditandatangani ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menyampaikan bahwa terkait H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021. Selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Tujuan dari surat addendum adalah mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antar daerah. (yud)
Baca juga:
- Aturan Baru: Bukan 6 Mei, Larangan Mudik Mulai 22 April
- Suami Istri di Balik Desain Alun-alun Kejaksan
- Ini Dia, Ruang Kreatif Pemberian Gubernur untuk Cirebon, Silakan untuk Pameran, Olahraga dan Lain-lain