22 April Perjalanan Diperketat, Pengendara Mobil Pribadi Diminta Tes PCR atau Antigen

Kamis 22-04-2021,15:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) pada 22 April - 5 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 terkait larangan mudik.

Dalam addendum itu, terdapat beberapa poin tambahan ketentuan PPDN sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam. Atau negatif tes genose C19 di Bandara.
  • Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam. Atau negatif tes genose C19 di pelabuhan.
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam. Atau negatif tes genose C19 stasiun.
  • Pelaku perjalanan umum darat akan dites acak rapid test antigen/tes genose C19.
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 ham sebelum keberangkatan atau tes genose c19 di rest area.

Surat yang ditandatangani ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menyampaikan bahwa terkait H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021. Selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Tujuan dari surat addendum adalah mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antar daerah. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait