JAKARTA - Emak-emak yang nekat masuk tol terancam hukuman penjara 2 bulan. Sebab, polisi melihat ada unsur kesengajaan. Emak-emak nekat masuk ke jalan tol dalam kota Kapuk-Tanjung Priok, padahal mengendarai sepeda motor.
Dilaporkan pojoksatu.id, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Akmal menilai, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitaran lokasi, ada unsur kesengajaan emak-emak pengendarai sepeda motor tersebut.
Hal itu juga dibuktikan dengan video yang beredar di media sosial. Tampak jelas emak-emak tersebut mengetap terlebih dahulu kartu elektronik tol tersebut.
“Memang ada unsur kesengajaan,” kata Akmal saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Akmal mengungkapkan,, hingga saat ini pihaknya masih terus menyelidiki identitas emak-emak tersebut.
Pihaknya juga telah mempersiapkan sanksi Pasal 287 ayat 1 tentang pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Sampai saat ini masih kami telusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 52 detik yang beredar di media sosial, terlihat perempuan mengemudikan sepeda motor berhenti di pintu gerbang diduga Tol JORR arah Kapuk-Tanjung Priok.
Perempuan berbaju biru itu mengeluarkan kartu e-tol dari dalam tas dan melakukan tapping di mesin pemindai.
Otomatis gerbang terbuka. Dia selanjutnya memasukan kembali kartu e-tol ke dalam tas, dan melenggang masuk ke dalam jalan tol. (fir/pojoksatu)
Baca juga:
Arsip SD Kartini Cirebon Disimpan di National Archief Den Hag
Oknum TNI Tega Habisi Calon Istri, Keluarga Beharap Pelaku Dihukum Mati
Penginapan Digerebek, 15 ABG di Dalam Kamar, Ada Kondom, Ada yang Begituan