DPR RI Desak Pemerintah agar Impor Garam 3,07 Ton Harus Dievaluasi

Sabtu 24-04-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

RENCANA impor garam sebanyak 3,07 juta ton harus dievaluasi. Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mendesak pemerintah menunda hal tersebut. Alasannya, impor garam yang terus meningkat setiap tahun menunjukan pemerintah tidak serius melindungi petambak garam nasional. 

Seperti diketahui, impor garam sebesar 3,07 juta ton pada tahun 2021 sudah diputuskan melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

“Tingginya ketergantungan impor garam mencerminkan rendahnya keseriusan Pemerintah dalam mengurusi masalah garam. Pemerintah lebih berpihak kepada importir garam dibanding rakyatnya sendiri sebagai petambak garam,” tambah Nevi, Jumat (23/4).

Menurutnya, keseriusan yang tidak terlihat adalah bagaimana pemerintah membangun instrumen produksi garam industri sesuai standard kebutuhan industri makanan dan minuman.

Sehingga yang terjadi dari tahun ke tahun, importasi garam terjadi dengan alasan kebutuhan garam Industri tidak cukup karena PT Garam belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan garam nasional terutama garam industri.

Namun persoalan garam makin berkembang berkaitan garam konsumsi di pasaran pun bukan dari produksi garam rakyat Indonesia. Sehingga banyak kecurigaan adanya garam impor telah merambah pada garam rakyat.

Nevi juga mengingatkan, Jangan sampai ada ketidaktransparanan dalam pelaksanaan impor garam.

“Jangan sampai praktik curang impor garam kembali terulang seperti yang pernah terjadi pada 2018 lalu, dimana KPPU menemukan importir berkolusi melakukan penguasaan pasar dengan memasok garam ke pasar rakyat,” tutupnya. (khf/fin) 

Tags :
Kategori :

Terkait