Dua Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, Bebas dari Penjara

Senin 26-04-2021,16:45 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG- Dua petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks bebas dari penjara usai mendapatkan program asimilasi.

Kedua orang tersebut ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Dilaporkan pojoksatu.id, Kalapas Banceuy Tri Saptono menjelaskan, bahwa kedua orang tersebut mendapat asimilasi sesuai surat edaran.

“Betul mendapat asimilasi rumah, sesuai dengan surat edaran,” terang Tri, Senin (26/4).

Tri menjelaskan bahwa Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak 4 hari lalu. “Sudah 4 hari lalu, keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan COVID-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021.

Sebelumnya, Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

2

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. (rif/pojoksatu)

Baca juga:

Remaja Asal Lelea Disergap Polisi karena Bawa Ganja

MU Dijual, Harganya Selangit, Segini yang Dipatok Keluarga Glazer

Penyebab Tenggelamnya KRI Nanggala-402 Diduga Karena Ini, Negara Keluar Banyak Anggaran

Tags :
Kategori :

Terkait