KEPALA Desa Sukowarno, Askari menyelewengkan BLT Covid 19 untuk sewa PSK dan main judi. Majelis Hakim Tipikor Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 187 juta.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, Senin, mengatakan terdakwa Askari, 43 terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK, dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim menilai, Askari sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. (yud)
Baca juga:
- Kota Cirebon Kecewa Tak Masuk Aglomerasi, Usulkan Dispensasi Ciayumajakuning, Sekda: Tuparev Mene Kudu Diperiksa Sih Priben?
- Wanita Lukis Wajah Deretan Bencana Indonesia, Sriwijaya Air hingga KRI Nanggala