Teganya, Anak Buah Pak Anies Lakukan Pelecehan Seksual di Kantor, Ini Hukumannya

Kamis 29-04-2021,11:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terbukti melakukan pelecehan seksual. Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI telah dibebastugaskan.

Dilaporkan jpnn.com keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI terhadap Mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda atas kasus pelecehan seksual.

Dalam kasus tersebut, Blessmiyanda diputuskan bersalah. Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual di kantornya.

\"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,\" kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Adapun selain diberi sanksi berupa pembebasan jabatan, Blessmiyanda juga mendapat hukuman lainnya.

\"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen,\" ujar Sigit.

Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda telah dinonaktifkan dari jabatannya.

2

Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta sementara diemban Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko. (cr1/jpnn)

Baca juga:

Hukum Selalu Menjalankan Puasa Tapi Tidak Pernah Tarawih?

Petasan Kembali Makan Korban, Kakak Beradik Ini Tewas Mengenaskan

Potret Nor Baiti Rahmah, Gadis Cantik yang Tewas Mengenaskan di Dalam Kamar, Ini Kesaksian Sahabat

Tags :
Kategori :

Terkait