JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Rabu (28/4). Berdasarkan informasi, ruangan yang digeledah yakni ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penggeledahan dikakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik Stepanus Robin Pattuju, Walikota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain. “Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih terperinci perihal ruangan yang digeledah tersebut. Meski begitu, Ali menerangkan, giat paksa tersebut dilakukan guna kepentingan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara itu. “Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali,” katanya.
Sementara itu, malam harinya Tim KPK menggeledah rumah dinas dan pribadi milik Azis Syamsuddin. “Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap Stepanus. Saat ini penggeledahan di dua tempat tersebut masih berlangsung. “KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti,” katanya.
KPK, disampaikan Firli, tidak bekerja sesuai asumsi. Pihaknya akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya. “Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,\" tegasnya.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara terungkap nama Azis Syamsuddin. Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan dan memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus diduga mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur diduga sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4). (fin)