Merasa Difitnah Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Salahkan Anies Baswedan

Jumat 30-04-2021,18:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda merasa difitnah. Dia terus berupaya melawan tuduhan pelecehan seksual yang telah membuat nama baiknya tercoreng.  

Dilaporkan jpnn.com, Blessmiyanda menyoroti pemberitaan media massa yang sudah membingkai dirinya sebagai pelaku pelecehan seksual. Padahal, tuduhan itu belum terbukti secara hukum.

\"Salah satu penyebannya adalah pengumuman keputusan gubernur terkait pemberian sanksi terhadap Blessmiyanda yang tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham. Hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya,\" kata pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Gubernur Anies Baswedan menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021. Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa Blessmiyanda dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

\"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu,\" beber Suriaman.

Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah \'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS\'.

Baca juga:

2

Gubernur Papua Tolak KKB Disebut Teroris, Ini Alasannya

Mantan Model Isya Jeeperson Masuk Islam, Ibunya Sempat Mengancam, Akhirnya Ikut Jadi Mualaf

Puluhan Siswa SMK Pertanian Indramayu Positif Covid-19 saat PKL di Lembang, Ada 13 yang Pulang Kampung

Tags :
Kategori :

Terkait