BRUSSELS – European Union (EU) mengingatkan Apple, bahwa praktek App Store miliknya, memiliki potensi akan pelanggaran undang-undang persaingan usaha. Semenjak aktif di tahun 2008 lalu, App Store adalah satu-satunya cara bagi para pengembang aplikasi, untuk menjual produk mereka, bagi pengguna iPhone dan iPad.
Aplikasi-aplikasi ini juga diwajibkan melewati seleksi dan review Apple, serta menyetujui segala ketentuan yang diberlakukan.
Dengan begitu, Apple memiliki hak penuh tentang aplikasi mana, yang layak berada di toko aplikasi miliknya, sementara pihak pengembang diharuskan membayar 30% dari setiap penjualan, termasuk add-ons juga subsciption.
Para pengembang aplikasi ini sendiri, menyuarakan keluhan mereka pada European Commission, yang pada tahun lalu sudah memulai penyelidikan mereka.
Spotify yang belakangan populer sebagai aplikasi musik paling populer di dunia itu, adalah salah satu di antara pengembang yang menyuarakan protesnya, TechRadar melansir.(ruf/fin)