Salah Satu Kepala Dinas di Kota Cirebon Ditahan Kejari

Senin 03-05-2021,17:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Salah seorang kepala dinas Kota Cirebon berinisial AS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon atas dugaan tindak pidana korupsi di pengelolaan sampah.

Disebutkan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugiaan negara sekitar Rp 322 juta. Terkait pengelolaan sampah.

\"Kasusnya sejak tahun 2018, kemudian proses penyelidikan, penyidikan di tahun 2020 akhir. Awal Januari ditetapkan tersangka,\" kata Kasi Intelijen Kejari Cirebon, Taufik Hidayat.

Kemudian, hari ini ada tahap 2 yang dilanjutkan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, turut ditahan dua orang lainnya yakni, PPTK dan satu orang lagi dari pihak rekanan atau swasta.

Menurut dia, yang bersangkutan juga telah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait