Wartawan Tempo Dianiaya saat Reportase Kasus Suap Ditjen Pajak

Selasa 04-05-2021,22:35 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Wartawan Tempo, Nurhadi diduga dianiaya saat melakukan reportase kasus suap Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini kembali mencuat pasca Angin ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, Nurhadi mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan peliputan.

Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nurhadi mengaku sempat diinterogasi dan mendapat tindakan kekerasan selama 1,5 jam. Kejadian kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi pada pukul 20.55-22.25 WIB (sekitar 90 menit).

Dalam keterangan AJI Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian, korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Lalu sekitar pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

\"Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji,\" beber Ketua Aji Surabaya Eben Haezer Panca dalam keterangannya, Minggu (28/3).

2

\"Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil,\" katanya, seperti dilansir detikcom.

Kini, eks Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji telah dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus suap yang mendera dirinya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo.

KPK juga memastikan akan memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan terhadap kasus tersebut.

Firli berjanji akan menelepon Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mengikuti perkembangan. (yud/dtc)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait