Zona Hijau dan Kuning, Wajib Koordinasi dengan Satgas

Jumat 07-05-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan bagi masyarakat yang ingin menggelar Salat Idul Fitri di lapangan. Syarat yang paling utama adalah koordinasi dengan Satgas Covid-19.

=====================

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19. “Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri.

Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7).

Dalam SE tersebut pelaksanaan Salat Id di lapangan terbuka dan masjid wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat. Pelaksanaan Salat Id boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning Covid-19.

Sementara bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. Selain itu, Salat Id di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan penularan Covid-19. Seperti, jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.

Kemudian bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Id di masjid dan lapangan. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

2

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait