Panduan Shalat Idul Fitri Agar Beribadah Khusyuk dan Aman Covid-19

Rabu 12-05-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DALAM hitungan jam, umat Muslim Indonesia segera sesudah hari kemenangan setelah berpuasa 1 bulan penuh di bulan suci Ramadhan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah sedang mencegah penularan selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus paska lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mengikuti panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah terpaparnya penularan.

“Perlu persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita meletakkan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19, ”ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5) yang juga kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Praktek ibadah terkait yang melekat dengan Anugerah Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan baru sebaik-baiknya. “Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang,” pesan Wiku.

Berikut adalah panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag No.7 Tahun 2021)

Sebelum shalat Ied

2

- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10 persen) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.

- Panitia Hari Besar Islam / Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.

- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Saat Shalat Ied

- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan berada di lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.

- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:

a. Tidak melebihi 50 persen kapasitas.

b. menyediakan alat pengecek suhu.

Tags :
Kategori :

Terkait