Memahami Fidyah, Cara Menebus Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Rabu 12-05-2021,20:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA — Fidyah merupakan hukum bagi sebagian umat muslim dalam kategori tertentu yang diwajibkan menebus puasa yang ditinggalkan selama bulan suci Ramadan.

Sekertaris Majelis Tarjih Pengurus Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, KH. Abbas Baco Miro mengungkapkan, muslim yang diwajibkan membayar fidyah, diantaranya; ibu hamil dan menyusui, orang yang sakit berat, dan orang tua yang sudah lemah.

“Fidyah itu berupa denda berbentuk bahan pokok atau makanan sebagai penebus puasa yang ditinggalkan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Ukuran membayar fidyah adalah satu puasa yang ditinggalkan wajib dibayar dengan memberi makan satu orang fakir miskin.

“Takarannya itu sebesar satu mud. Bagaimana itu? 6 ons atau 3/4 liter beras, atau satu porsi makanan pada umumnya,” jelasnya.

Di samping itu, kata dia, membayar fidyah juga bisa dilakukan dengan uang. Terkait dengan besarannya, harus sama dengan jumlah satu mud.

Kemudian, untuk waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari yang sama saat seseorang tidak bisa berpuasa, atau bisa juga sekaligus setelah Ramadan.

2

KH. Abbas Baco menambahkan, sebuah hadis diriwayatkan Anas bin Malik menyebutkan, “Sesungguhnya Allah itu Maha Besar dan Maha Mulia, telah membebaskan puasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Dan membebaskan puasa bagi ibu hamil dan menyusui.”

Artinya, Allah tidak menginginkan hambanya berada dalam kesulitan, oleh karena itu diberi keringanan. (fajar/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait