Data DPMPTSP Mencatat 2.094 Pengajuan SIKM Ditolak

Kamis 13-05-2021,22:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BERDASARKAN database perizinan dan nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terladu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dengan 1.546 SIKM diterbitkan dan 2.094 SIKM ditolak dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (13/5).

Benni mengungkapkan, penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan, hingga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi dokumen tersebut oleh pemohon.

“Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan otentifikasi ke instansi/faskes terkait. Jika Permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak,” tuturnya.

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (git/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait