Penyekatan Arus Balik Mulai Diberlakukan

Minggu 16-05-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MEMASUKI periode arus balik, mulai hari ini, Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan pelaksanaan pengendalian transportasi di jalan tol. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan check point/posko penyekatan kendaraan arah Jabotabek yang terletak di KM 47B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Di titik ini, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat ini untuk titik penyekatan di KM 31A dan KM 46+500A Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek sudah dihentikan. Sesuai dengan diskresi Kepolisian, mulai hari ini (15/5) titik penyekatan akan fokus untuk kendaraan yang kembali ke arah Jabotabek.

“Jasa Marga mendukung penyediaan lokasi, penempatan petugas untuk mengatur lalu lintas hingga penempatan rambu-rambu agar kegiatan ini berjalan dengan lancar,” ujar Heru.

Dengan adanya diskresi ini, Heru juga menambahkan, akses Jalan Layang MBZ yang sebelumnya telah ditutup total di kedua arahnya sejak 6 Mei 2021 lalu, telah dibuka kembali untuk kendaraan yang menuju arah Cikampek sejak 14 Mei pukul 20.00 WIB.

Pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari arah Rorotan, Jatiasih maupun Cawang yang menuju arah Cikampek kini sudah bisa mengakses jalan layang tersebut.

“Namun untuk akses KM 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta masih dilakukan penutupan sementara untuk mendukung penyekatan kendaraan kembali ke arah Jabotabek,” tambahnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait