KPU Dinilai Tak Profesional

Selasa 27-08-2013,09:42 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – KPU Kota Cirebon terus mendapat sorotan berbagai pihak terkait lolosnya terdakwa APBD Gate 2004 dalam daftar caleg tetap (DCT) DPRD Kota Cirebon. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Cecep Suhardiman SH MH menilai, KPU tidak cermat dalam menyeleksi data. Menurutnya, terbitnya UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum harusnya membuat KPU Kota Cirebon lebih profesional. Namun kenyataan di lapangan, justru memperlihatkan ketidakcermatan dalam meneliti data. “Jangan sampai apatisme masyarakat bertambah lagi akibat tidak profesionalnya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” tegasnya kepada Radar, kemarin. Kasubag Hukum KPU, Erlangga SH mengaku, saat ini pihaknya sudah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri terkait status Supriatna sebagai terdakwa APBD Gate yang lolos menjadi DCT. Hal ini dilakukan untuk memperjelas persoalan. Saat ini pihaknya sedang menunggu jawaban tertulis dari pengadilan dan kejaksaan. “Kami menunggu jawaban tertulis dari pengadilan dan kejaksaan. Nanti kalau sudah beres akan memanggil wartawan pada acara konferensi pers,” kata Angga singkat. Sementara itu, Supriatna di kantor KPU tetap menyatakan optimismenya akan lolos sebagai DCT. Karena setelah lolos DCT namanya tidak akan bisa dihapus begitu saja. Apalagi dirinya menganggap kasasi perkaranya belum inkrah, sehingga mantan anggota DPRD dari PDIP ini tidak ambil pusing dengan polemik yang muncul di media massa akhir-akhir ini. “Dari awal pendaftaran saya tidak ada persoalan, termasuk saat penetapan DCT. Justru mengapa baru dipersoalkan sekarang ini,” kata caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  (PKPI). Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bibit, Qoribullah SH menganggap KPU tidak cermat selama menyeleksi berkas administrasi dari para caleg masing-maisng parpol. Hal ini dibuktikan dengan lolosnya Supriatna yang juga terdakwa APBD Gate ke dalam DCT melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Padahal, terhitung sejak KPU mengumumkan DCT, maka nama yang bersangkutan sudah tidak bisa diubah lagi karena sudah menjadi caleg tetap. Meskipun panwaslu berdalih karena putusan Kasasi APBD gate belum inkrah dari Mahmakah Agung, kata Qorib, justru pernyataan panwaslu menunjukkan ketidakmengertian atas aturan yang sudah ada. “Salah kalau panwaslu menafsirkan putusan kasasi MA yang muncul di website resmi MA dianggap belum inkrah, itu tetap saja sudah inkrah. Gimana ini Panwaslu memahami persoalan hukum. Kalau tertulisnya belum ada itukan lebih ke persoalan administrasi,” kata Qorib. Tidak hanya itu, alumnus Fakultas Hukum Unswagati ini menganggap KPU terlalu terpaku kepada laporan tertulis masyarakat selama masa sanggahan. Padahal dengan laporan masyarakat lengkap identitas diri, justru membuat enggan memberikan laporan karena bisa jadi merasa tidak aman. Makanya mereka memilih untuk diam dan tidak melaporkan catatan dari caleg yang dianggap bermasalah. “Mestinya, komisioner memvalidasi data, termasuk daftar nama-nama terdakwa APBD Gate. Bisa jadi lolosnya Supriatna sebagai DCT, karena namanya kurang populer dibandingkan nama-nama terdakwa lainnya,” pungkasnya. (abd)    

Tags :
Kategori :

Terkait