Selain itu, Polres Ciko juga mewajibkan sang pengemudi angkot tersebut untuk mengikuti sidang pada tanggal 28 Mei 2021. Barulah kendaraan angkot tersebut dapat dibawa pulang. “Ke depannya akan dilakukan sidang pada tanggal 28,” tegas Riki. (jerrel)
Baca juga:
- Seru Joget Sambil Nyetir, Endingnya Masuk ke Sungai
- Ada 3 Kuburan di Dapur Rumah, Berani Masak Malam-malam?
- Tak Tau Malu, Mesum di Kolam Renang saat Sedang Ramai