PEMERINTAH akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini dilakukan untuk melindungi UMKM dalam perdagangan melalui e-commerce.
“Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang pertama adalah untuk meminimalisasi ancaman UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar dan perdagangan yang tidak sehat,” kata Teten dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/5).
“Pembahasan perubahan aturan tersebut akan dilakukan oleh lintas Kementerian,” sambungnya.
Teten menambahkan, bahwa tujuan dari revisi aturan tersebut mengembangkan akses UMKM ke ekonomi digital dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari perdagangan dan produk luar negeri.
“Tujuannya untuk mengutamakan produk dan perdagangan dalam negeri yang jauh lebih bermanfaat bagi seluruh pengguna serta melindungi pedagang, khususnya UMKM dan konsumen, itu spirit-nya,” terangnya.
Selain itu, kata Teten, revisi aturan tersebut juga untuk mempertegas model bisnis perdagangan secara elektronik, aturan persaingan usaha dalam e-commerce, memperkuat standar produk, mengatur perdagangan di dalam negeri, mengatur pedagang asing, dan sebagainya.
“Tapi, upaya memperkuat bisnis UMKM dalam negeri tidak cukup dengan dukungan regulasi. Hal yang paling penting adalah pola konsumsi dan belanja masyarakat juga harus mendukung produk-produk UMKM,” pungkasnya. (der/fin)