Live! Habib Rizieq Pakai Syal Palestina di Sidang, Hakim Minta Dicopot

Kamis 20-05-2021,12:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menggunakan syal Palestina di sidang pledoi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Majelis Hakim minta atribut itu dicopot.

\"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib saya lihat atribut Palestina kalau tidak salah ini ya,\" kata Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai.

Majelis Hakim kemudian menyampaikan alasan mengapa tidak memperkenankan pemakaian atribut tersebut di ruang sidang.

\"Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan. Kebetulan ini kan lagi ramainya berita. Kita termasuk bersimpati pada peristiwa di sana.\"

\"Tapi karena ini persidangan di negara kita Republik Indonesia ini, kita bersihkan dalam persidangan ini dulu.\"

\"Jangan dibawa masuk atributnya. Mungkin bisa diganti. Nanti di luar persidangan boleh dipakai.\"

Demikian dipaparkan Majelis Hakim. HRS nampak menerima apa yang disampaikan majelis. Seturut kemudian, dia menuju kursi kuasa hukum dan menyerahkan syal Palestina tersebut.

Dalam sidang yang diikuti radarcirebon.com secara online, Habib Rizieq menyampaikan beberapa pembelaan terkait perkara yang membelit dirinya.

Saat membacakan pledoi, HRS menegaskan beberapa poin. Diantaranya istilah yang digunakan adalah pelanggaran prokes, bukan kejahatan prokes.

\"Bila pelanggaran sudah ditangani dengan sanksi administratif, tidak perlu dipidanakan,\" kata Habib Rizieq saat membacakan pembelaan.

HRS juga menyinggung mengenai UU Wabah yang bukan UU Pidana. Tetapi undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana.

\"Kepres terkait kedaruratan covid-19 bersifat umum, tidak spesifik kasus per kasus,\" tutur HRS.

Kemudian terkait dengan pidana atas pelanggaran Surat Edaran seperti tentang kewajiban karantina 14 hari.

\"Surat edaran bukan peraturan, sehingga tidak diperbolehkan untuk masyarakat umum. Tidak boleh ada sanksi pidana, sifatnya pelanggaran surat edaran,\" paparnya. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait