Simak Nih, Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB, ASN Wajib Tahu

Kamis 20-05-2021,12:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) kini jadi perhatian pemerintah. Implementasinya dengan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

“SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN,” kata Menteri Tjahjo dalam SE tersebut seperti dilansir jpnn.com.

SE yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah ini berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan berbagai tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. 

Selain itu, untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada 2020, melalui penilaian atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN.

Dalam SE tersebut, juga diatur ketentuan mengenai penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah. Pertama, PPK tiap instansi diminta untuk mengimplementasikan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. 

Kedua, bagi instansi pemerintah tertentu, yang dalam hal ini instansi yang memperoleh indeks sistem merit sangat baik di tahun 2020 bisa dilakukan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN. 

2

Baca juga:

Brak!!! Pagar Alun-alun Indramayu Dibongkar

Lihat Nih, 2 Dukun yang Sebut Aisyah Kerasukan Genderuwo

Jalan di Lantai Kaca Pakai Rok, Wanita Ini Direkam Bapak-bapak dari Bawah

Tags :
Kategori :

Terkait