Pembahasan Perubahan Raperda MDTA Dikebut

Jumat 21-05-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyyah Takmiliyyah Awaliyah (MDTA) kembali dibahas Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, raperda tersebut sempat gagal disahkan akhir tahun 2020 lalu.

Ketua Pansus IV, Mahmudi menjelaskan pengesahan Raperda tersebut sempat ditangguhkan karena ada surat jawaban harmonisasi dari Kemenkum HAM. Menyebutkan, yang dirancangkan tentang MDTA, semuanya sudah tertuang dalam kewenangan Kemenag.

\"Kenapa kami bahas kembali? Karena DPRD menginginkan adanya Perda yang mengatur tentang MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah). Tujuannya, agar pemda tetap hadir dengan adanya eksistensi MDT di masing-masing desa,\" kata Mahmudi, kemarin.

Menurutnya, jumlah lembaga MDT saat ini sebanyak 895. Ada 3235 ustad/ustadah dan 26.037 siswa. Maka, perda itu itu, tetap akan dijalankan dengan cara yang legal dan diatur dalam perundang-undangan.

Nantinya, lanjut Mahmudi, akan diubah bukan lagi Raperda MDTA. Tapi lebih kepada fasilitasi MDT. Menghindari bertabrakannya dengan UU yang dimiliki Kemenag. Karena itu, pihaknya mengundang beberapa pihak untuk berembuk, mencari solusi. Di antaranya Kabag Kesra, Disdik, MUI, FKDT, Kabag Hukum.

\"Perda ini sudah kita miliki. Tapi berbenturan dengan Peraturan Perundang-undangan keuangan daerah. Ketika Pemda memberikan hibah bansos, itu tidak bisa dilakukan berturut-turut. Harus diselang. Nah ini tidak efektif. Rencananya MDT ini akan dimasukan ke Disdik, Bidang PNF,\" imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menuturkan, kembali dibahasnya Raperda MDTA sebagai upaya serius legislatif membantu visi misinya bupati dan wakil bupati terpilih. Perda MDTA sendiri, sebenarnya sudah ada. Hanya saja, di lapangan tidak berjalan.

2

Karena itu, pihaknya menegaskan kedepan tidak perlu ada Perda yang aneh-aneh. Kompleks, dan jlimet. Tapi tidak bisa dioperasionalkan.

\"Perda MDTA sudah kita buat. Tapi,  operasionalnya tidak berjalan. Kita bahas ulang. Problemnya ada dimana,” imbuhnya.

Persoalannya terletak di kemauan pemerintah. Ketika tidak mau, perda yang telah dibuat pun, mubadzir. Tidak akan dilaksanakan. Pihaknya tidak ingin mengulang, persoalan yang sama. Minimal perda yang dibuat bisa dilaksanakan.

“Regulasinya jelas, sederhana dan bermanfaat. dan dukungan fasilitasi pelaksanaan dan penganggaran. Dan kita optimis, bisa selesaikan 28 raperda tahun ini,” pungkasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait